Gara-gara Oknum Camat Divonis Hukuman Ringan, JPU Nyatakan Banding

Senin 02 Sep 2024 - 22:35 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS. ID - Oknum Camat Nibung Kabupaten Muratara dan Office Boy (OB) diputus hukuman ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Hal itulah yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. 

Oknum Camat Nibung itu bernama Beri Septra Karno  dan Joni Saputra (42) seorang Office Boy (OB).

Keduanya warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Muratara Dipenjara Plus Kena Denda Rp 1 Miliar, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:Camat Nibung Positif Narkoba, Pegang Bong dan Pirek di Kamar Mandi

JPU menuntut oknum camat dengan hukuman 8 tahun penjara dan OB dituntut 7 tahun penjara. Keduanya dituntut hukuman berat karena terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram. 

Namun dalam putusan hakim, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 Milyar dan subsider satu bulan penjara.

Sidang diketuai Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH yang didampingi Ferri Irawan, SH Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Dr A Bukhori, SH dan Herdian SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 2 September 2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan dengan ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada oknum camat tersebut, sehingga dari standar operasi kejaksaan maka JPU  wajib banding.

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

“Karena vonis hukumannya sangat rendah dibanding dengan tuntutan kita sebelumnya. Oknum camat itu kami tuntut 8 tahun penjara  dan OB kami tuntut dengan 7 tahun penjara. Vonisnya 1 tahun 6 bulan penjara,” tutur Zubaidi.

Setelah nyatakan pikir-pikir, akhirnya JPU nyatakan banding dengan mengirimkan surat banding ke Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.

“Kita berharap hasil banding nanti sama dengan tuntutan kita sebelumnya, kalau memang masih rendah maka akan kita ajukan kasasi karena Terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram”, tegas Kasat Narkoba.

Kategori :