Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini

Selasa 03 Sep 2024 - 15:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip

Peserta yang ingin menjadi penerima BPJS Kesehatan PBI bisa mengajukan diri dan keluarganya untuk didaftarkan.

"Yang bersangkutan bisa mengajukan diri sekeluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujar Rizzky , Senin 2 September 2024.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan yang tidak mampu.

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

Sebelum mengurus perpindahan ke BPJS Kesehatan PBI, peserta harus datang terlebih dahulu ke kantor Dinas Sosial setempat.

Kriteria Penerima BPJS Kesehatan PBI

1. Fakir Miskin

- Orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian.

BACA JUGA:Info Penting Pembuatan SIM di Lubuklinggau Diwajibkan Hal ini, Selain Kepesertaan BPJS Juga Jenis Kendaraan

BACA JUGA:Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS

- Memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan keluarganya.

2. Orang Tidak Mampu

Kategori :