Dilansir Koranlinggaupos dari laman Kompas.com, berikut adalah cara untuk mengecek penerima BPJS Kesehatan PBI:
1. Akses laman (https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Masukkan wilayah penerima (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan).
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan
4. Masukkan kode captcha.
5. Klik "Cari Data," dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Peserta yang sudah terdaftar juga dapat melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Penggantian ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial, kemudian ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi Ini Apa Saja? Yuk Cek
Demikian penjelasan mengenai apakah peserta JKN bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran.