Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini

Selasa 03 Sep 2024 - 15:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Mereka yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan.

Persyaratan Lainnya

BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

Selain termasuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, syarat lain yang harus dipenuhi peserta meliputi:

- Berstatus WNI.

- Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, peserta BPJS PBI didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan setelah namanya tercatat dalam DTKS.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.

Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan PBI

BACA JUGA:Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas

BACA JUGA:Bikin BPJS Kesehatan Menjerit, 4 Penyakit ini Biaya Perawatannya Dahsyat Mahal

Kategori :