STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

Rabu 04 Sep 2024 - 09:04 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Deretan Cara Dapat Saldo DANA Gratis Setiap Hari, Yuk Simak Caranya

BACA JUGA:7 Aplikasi Terbaik 2024, Bisa Menghasilkan Uang hingga Rp320 Ribu per Hari

- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas diri untuk verifikasi.

- Deskripsi Kehilangan: Jelaskan secara rinci kapan dan di mana STNK hilang.

Pembuatan laporan kehilangan STNK di kantor polisi tidak dikenakan biaya, jadi kamu tidak perlu khawatir tentang pengeluaran tambahan.

Pastikan segera melapor agar potensi penyalahgunaan STNK oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalkan.

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

2. Segera Mengurus Penggantian STNK

Setelah melaporkan kehilangan STNK kepada pihak berwajib, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penggantian STNK di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat. Berikut adalah tahapan yang perlu kamu lakukan:

Persiapkan Dokumen

Bawa dokumen-dokumen penting seperti KTP, Surat Kehilangan dari kepolisian, BPKB, dan pas foto berwarna.

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, sertakan surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemilik kendaraan.

- Datang ke Kantor Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengurus penggantian STNK. Setelah tiba, segera menuju ke loket pendaftaran.

Kategori :