STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

Rabu 04 Sep 2024 - 09:04 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Kehilangan STNK adalah situasi yang bisa menimbulkan kekhawatiran besar.

Selain merupakan dokumen penting, STNK juga berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jadi, apa yang bisa dilakukan jika kamu kehilangan STNK?

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

Walaupun STNK tidak dapat dilacak secara langsung melalui perangkat elektronik seperti GPS, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi masalah ini.

Yuk, simak langkah-langkah berikut ini!

1. Melaporkan Kehilangan STNK kepada Pihak Berwajib

Langkah pertama dan terpenting saat kamu kehilangan STNK adalah segera melaporkannya ke kantor polisi setempat.

BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

BACA JUGA:Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

Mengapa ini penting? Laporan kehilangan STNK berfungsi sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan dokumen tersebut.

Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu kamu siapkan saat membuat laporan:

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Dokumen yang membuktikan kepemilikan kendaraan.

- Fotokopi STNK (jika ada): Jika kamu memiliki salinan STNK yang hilang, bawa sebagai referensi untuk membantu proses identifikasi.

Kategori :