STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

Rabu 04 Sep 2024 - 09:04 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Ambil Formulir Permohonan: Minta formulir permohonan penggantian STNK di loket yang tersedia, lalu isi formulir tersebut dengan lengkap dan jelas.

- Serahkan Dokumen: Berikan formulir yang telah diisi dan semua dokumen pendukung kepada petugas di loket penerimaan.

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati

- Bayar Biaya Administratif: Jika dokumen yang diserahkan dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran biaya administratif sebesar Rp250 ribu.

- Tunggu Proses Penggantian:Pembuatan STNK baru memerlukan waktu.

Setelah semua prosedur selesai, tunggu konfirmasi dari pihak Samsat mengenai pengambilan STNK yang baru.

3. Cek Status Pelat Nomor Kendaraan Secara Online

BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

Walaupun STNK yang hilang tidak bisa dilacak secara langsung, kamu masih bisa mengecek status registrasi kendaraan melalui layanan e-Samsat sebagai langkah pencegahan.

Dengan memeriksa status registrasi kendaraan, kamu dapat memastikan bahwa informasi kendaraan terdaftar dengan benar dan tidak ada hal mencurigakan.

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status pelat nomor kendaraan secara online:

- Akses Portal e-Samsat: Kunjungi situs portal e-samsat.id melalui browser yang kamu gunakan.

BACA JUGA:Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

Kategori :