Besaran ini disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.
9. Padang
Di Padang, Ketua RT menerima gaji sebesar Rp 245.000 per bulan sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
Angka ini menunjukkan bahwa meskipun kecil, ada upaya pemerintah daerah untuk mendukung peran Ketua RT.
10. Bekasi
Di Bekasi, Ketua RT menerima insentif sebesar Rp 5.000.000 per tahun, atau sekitar Rp 416.000 per bulan, berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Insentif ini bertujuan untuk membantu operasional Ketua RT dalam menjalankan tugas sehari-hari.
11. Probolinggo
BACA JUGA:Apakah Gaji PNS di Berbagai Daerah Sama? Berikut Rincian Perbandingan Gajinya
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Rasulullah SAW Pada saat Bekerja dengan Siti Khadijah
Terakhir, di Probolinggo, Ketua RT menerima honorarium sebesar Rp 180.000 per bulan berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Meskipun jumlahnya relatif kecil, ini tetap menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Perlu diingat bahwa besaran gaji atau insentif untuk Ketua RT di berbagai daerah dapat berbeda-beda dan mungkin mengalami perubahan seiring waktu.