Simak Rincian Gaji Ketua RT di 11 Daerah di Indonesia, Buruan Cek!

Senin 09 Sep 2024 - 13:04 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLIGGAUPOS.ID - Ketua RT adalah figur penting yang bertanggung jawab dalam memimpin serta membina warga di lingkungan sekitar.

Meskipun tugasnya sering kali tidak mendapat sorotan luas, peran Ketua RT sangat vital dalam menjaga keharmonisan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling dasar.

Sebagai bentuk apresiasi, beberapa daerah di Indonesia memberikan gaji atau insentif kepada Ketua RT, meskipun jumlahnya bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.

BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Rasulullah SAW Pada saat Bekerja dengan Siti Khadijah

BACA JUGA:3 Pilihan Investasi yang Cocok Untuk Pekerja Bergaji Rp5 Juta, Ini Daftarnya

Berdasarkan laporan terbaru dari berbagai sumber, berikut adalah rincian gaji Ketua RT di beberapa daerah di Indonesia:

1. Jakarta

Di Ibu Kota Jakarta, Ketua RT mendapatkan gaji sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

Besaran gaji ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

BACA JUGA:Investasi Akhirat, BKPRMI Beberkan Syarat Bagi yang Mau jadi Guru Ngaji di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Daftar Rincian Gaji Perwira TNI Dari Letnan Dua Hingga Jenderal TNI Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024

Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peran Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

2. Semarang

Di Semarang, gaji Ketua RT sebelumnya hanya sekitar Rp 600.000 per bulan pada tahun 2022.

Namun, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengumumkan bahwa mulai tahun 2023, gaji Ketua RT naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan.

Kategori :