Oknum Warga Nikan Jaya Lubuk Linggau Bikin Resah, Ternyata Pengedar

Senin 09 Sep 2024 - 22:18 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga jadi kurir narkotika jenis sabu, seorang pemuda diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau. 

Pemuda tersebut yakni Kevin Agustian (20)  diringkus Senin 2 September 2024 sekira pukul 20. 45 WIB  tanpa perlawanan di Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Dari tangan pengangguran yang ternyata warga Perumnas Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau ini disita 1 klip plastic berisi 1,71 gram sabu dan satu kotak rokok merk Climax.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 9 September 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby  Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera E.J Putra membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan  Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kurir yang Belanja dari Rejang Lebong ini Terancam Denda Rp 800 Juta, Kasusnya Berat

BACA JUGA:Pria Asal Musi Rawas jadi Kurir, Belum Dapat Upah Rp 200 Ribu Sudah Masuk Penjara

“Tersangka statusnya pengedar, dan ia terpaksa jadi kurir karena ekonomi,”kata Kasat Narkoba. 

Dijelaskan  Kasat Narkoba, penangkapan Tersangka  Kevin dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. 

Sehingga  sekira pukul 20.45 WIB, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau bersama  anggota  melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian, karena melihat tersangka sehingga  opsnal berhasil menangkap tersangka. 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merk Climax yang ditemukan saat penggeledahan.

BACA JUGA:Janda Muda Dikendalikan Napi jadi Kurir, Tergiur Upah Rp 2,6 Juta

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

Dengan LP / A / 44 / IX/ 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel tanggal 02 September 2024 tersangka berikut barang bukti sabu diamankan  ke Polres Lubuk Linggau. 

Atas perbuatannya tersangka Kevin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara atau denda Rp 800 juta. 

Kategori :