Melihat perubahan perilaku cucunya, sang nenek meminta bibi korban menanyai.
Saat diminta sang bibi cerita itulah, korban mengungkapkan ‘hal perih’ yang dialaminya sambil menangis sejadi-jadinya.
Dibya mengatakan, kronologis kejadian pertama dilakukan tersangka Mei 2024.
BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
Saat itu ibu korban pergi ke Curup karena kakek korban meninggal, dan pada hari itu korban tidak diajak ibu korban ke Curup karena ibu balik hari alias pulang pergi di hari yang sama.
Ibu korban pergi ke Curup sekitar pukul 17.00 wib dan pulang ke rumah malam hari.
Korban tidak ingat jam berapa ibu korban pulang ke rumah.
Sekitar pukul 02.00 WIB korban keluar dari kamar untuk buang air kecil tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mencium pipi korban.
Korban kaget dan ketakutan, berusaha menolak dengan cara mendorong tubuh ayah tirinya itu.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Diganjar dengan Hukuman yang Berbeda
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Istri di Musi Rawas Dituntut Hukuman yang Berbeda
Korban mencoba teriak namun ibu korban tidak mendengar.
Mungkin pada saat itu ibu korban tidur nyenyak karena baru pulang dari Curup dan kecapekan.
Korban mencoba untuk teriak lagi namun mulut korban dibekap ayah tirinya sambil menarik korban ke kamar.
Korban memberontak dengan cara mendorong tubuh pelaku, dan tersangka tetap memaksa dengan mengancam “ Kau jangan melawan dan teriak kagek Aku pukul (sambil mencubit paha kanan korban).”