Setelah terungkap kejahatan si ayah tiri, akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau dengan Laporan Polisi : LP/B-255/IX/2024/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2024.
Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut lalu.
Setelah itu team langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka.
Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook
Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu lembar baju kaos lengan panjang warna pink dengan tulisan fighting, satu lembar celana panjang warna hitam polos, satu lembar celana dalam warna coklat dan satu Lembar BRA/BH warna hitam polos.
Ditegas Dibya, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.