Soal TPA Sampah Ilegal Begini Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup

Senin 16 Sep 2024 - 19:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Lebih lanjut Sitepu menjelaskan lokasi TPA tersebut di Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Utara II namun dampaknya dirasakan oleh warga Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

BACA JUGA:Lurah Air Kuti Lubuk Linggau Himbau Warga Jaga Kondusifitas Selama Pilkada

BACA JUGA:Ikatan Keluarga Tanah Datar Gelar Pengajian Bulanan, Ingatkan Keistimewaan dari Allah Untuk Umat Nabi Muhammad 

"Lokasinya di perbatasan Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Lubuk Linggau Selatan II," jelasnya.

Lebih Lanjut Sitepu menjelaskan bahwa kalau secara aturan membuang sampah di tempat  yang tidak melakukan pengolahan adalah pelanggaran.

"Kalau tidak melakukan pengolahan sampah, itu pelanggaran. Kalau hanya sekedar buang numpuk di sana itu namanya pelanggaran secara pelanggaran," jelasnya.

Semberi menambahkan TPA resmi Pemkot Lubuk Linggau di Kelurahan Lubuk Bijai Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.

BACA JUGA:Ada Pilkada Tak Anggarkan Pembangunan Strategis Pemkot Fokus Renovasi Gedung Pemerintahan

BACA JUGA:Gedung UKK Imigrasi Diresmikan Saat HUT Kota, Ini Harapan Pj Wali Kota Lubuk Linggau 

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya Warga Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau resah disebabkan bau busuk yang menyengat dari TPA sampah.

TPA ilegal itu berada tidak jauh dari pemukiman warga di Jalan Sehase Kelurahan Siring Agung.

Salah seorang warga Kelurahan Siring Agung mengatakan TPA ilegal berada di Jalan Sehase Kelurahan Siring Agung meresahkan warga.

“Tidak hanya warga Siring Agung yang resah tapi warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Utara II khususnya yang bermukim di sekitaran Simpang Bingung pun resah karena bau tidak sedap uap dari tumpukan sampah,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 15 September 2024.   

BACA JUGA:Rehab Gedung untuk Kantor Disdukcapil Dikebut, Saat Ini Sudah 40 Persen

BACA JUGA:Pemkot Terima Penghargaan dari KASN Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Pengisian JPT Tahun 2023 

Disamping itu menimbulkan pencemaran lingkungan karena sampah berserakan sepanjang jalan.

Kategori :