KORANLINGGAUPOS.ID- Mulai tahun depan, bangun rumah sendiri tanpa melibatkan kontraktor akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen.
Namun, tidak semua bangun rumah sendiri akan dikenakan pajak tersebut, tergantung pada beberapa kriteria tertentu.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa pajak bangun rumah sendiri ini tidak berlaku untuk semua orang.
Kebijakan ini hanya akan dikenakan pajak pada bangun rumah sendiri yang memiliki luas bangunan minimal 200 meter persegi.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
BACA JUGA:Mau Punya Rumah Sendiri ? Yuk Cek Disini. Hanya Bayar DP 100ribu
Dalam penjelasannya melalui akun media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), Yustinus menyatakan bahwa pajak sebesar 2,4 persen hanya dikenakan jika luas bangunan mencapai atau melebihi 200 meter persegi.
PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dikenakan 2,2 persen jika luas bangunan 200 meter persegi atau lebih.
Artinya, bangunan di bawah 200 meter persegi bebas PPN," tegasnya.
Kebijakan yang Berpihak kepada Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
BACA JUGA:Rumah Mewah Terbakar, Lansia Idap Stroke jadi Korban
BACA JUGA:6 Ide Desain Teras Belakang Rumah yang Unik dan Kekinian
Menurut Yustinus, pengenaan pajak ini adalah bentuk bukti bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Sebab, kebijakan ini lebih menyasar kepada kalangan yang lebih mampu, sementara masyarakat berpenghasilan rendah justru akan mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah, khususnya dalam hal memiliki hunian.
Beberapa fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kelas menengah ke bawah antara lain adalah insentif PPN yang ditanggung oleh pemerintah atau yang dikenal dengan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah).