Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Selasa 17 Sep 2024 - 13:56 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Saat ini, tarif PPN yang dikenakan untuk kegiatan membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor adalah sebesar 2,2 persen.

Namun, mulai tahun depan, tarif ini akan naik menjadi 2,4 persen, sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen.

Peningkatan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

BACA JUGA:KPPN Lubuklinggau Gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2024, Beri Reward Puluhan Satker

Dalam pasal 7 undang-undang tersebut disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Dengan demikian, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan ikut meningkat.

Saat ini, ketentuan mengenai pengenaan PPN untuk pembangunan rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif PPN untuk kegiatan membangun sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.

BACA JUGA:SMPN Muara Beliti Sukses Menjadi Tuan Rumah Sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat

BACA JUGA:Inkonsisten Tuan Rumah, Derbi London Utara, Prediksi Tottenham Hotspur vs Arsenal, EPL 2024-25, Tayang di Mana

Oleh karena itu, apabila tarif PPN umum naik menjadi 12 persen, maka tarif PPN untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.

Syarat Pengenaan PPN untuk Membangun Rumah Sendiri

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua kegiatan membangun rumah akan dikenakan PPN.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bangun rumah dikenai pajak.

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman Hias yang Bisa Menangkal Energi Negatif, Cocok Ditanam di Halaman Rumah

Kategori :