Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Selasa 17 Sep 2024 - 13:56 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Insentif ini akan membantu mereka yang ingin membeli rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

BACA JUGA:Yuk Intip Berapa Biaya Pajak Mobil Terios? Lengkap Tahun dan Tipe

Menurut Yustinus, kebijakan insentif ini sangat menguntungkan segmen konsumen kecil dan menengah karena mereka mendapatkan keringanan yang signifikan saat membeli hunian.

Di sisi lain, untuk masyarakat kaya yang membeli properti dengan harga di atas Rp30 miliar, mereka akan dikenakan PPN dan juga PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 20 persen.

Bantuan KPR untuk Masyarakat Menengah

Selain bebas dari PPN, pemerintah juga menyediakan bantuan berbentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat dengan penghasilan bulanan hingga Rp8 juta.

BACA JUGA:Yuk Intip Biaya Pajak Motor Honda ADV, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Daftar Lengkap Biaya Pajak Mobil Honda Brio, Lengkap Tahun dan Tipe

Melalui program ini, masyarakat dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga maksimal 5 persen dan jangka waktu cicilan mencapai 20 tahun.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi untuk uang muka sebesar Rp4 juta.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah untuk memiliki hunian layak dengan pembiayaan yang terjangkau.

PPN Membangun Rumah Sendiri Naik Mulai Tahun Depan

BACA JUGA:Gerak Geriknya Mencurigakan di Depan KPPN Lubuklinggau

BACA JUGA:Ini Harapan PC IPNU dan IPPNU tentang Pemimpin Muba Kedepan

Kebijakan pengenaan PPN untuk pembangunan rumah sendiri sebenarnya bukan hal baru.

Kategori :