Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Selasa 17 Sep 2024 - 13:56 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Namun, jika luas bangunan melebihi 200 meter persegi, maka mulai tahun depan akan dikenakan PPN sebesar 2,4 persen.

BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen

BACA JUGA:Mau Punya Rumah Sendiri ? Yuk Cek Disini. Hanya Bayar DP 100ribu

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah untuk memiliki hunian yang layak.

Kategori :