Namun, jika luas bangunan melebihi 200 meter persegi, maka mulai tahun depan akan dikenakan PPN sebesar 2,4 persen.
BACA JUGA:3 Syarat Membangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak PPN 2,4 persen
BACA JUGA:Mau Punya Rumah Sendiri ? Yuk Cek Disini. Hanya Bayar DP 100ribu
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah untuk memiliki hunian yang layak.
Kategori :