BACA JUGA:Cat Dinding Rumah Tahan Lama dan Awet Tetap Cerah, 5 Cara Ini Harus Dilakukan Pemilik Rumah
Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:
1. Konstruksi utama bangunan harus terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja.
2. Bangunan tersebut harus diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
3. Luas bangunan yang dibangun harus paling sedikit 200 meter persegi.
BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024
BACA JUGA:6 Ide Desain Teras Belakang Rumah yang Unik dan Kekinian
Jika ketiga syarat di atas terpenuhi, maka bangun rumah sendiri tersebut akan dikenakan PPN.
Namun, jika luas bangunan kurang dari 200 meter persegi, pemilik rumah tidak perlu membayar PPN.
Kegiatan Perluasan Bangunan Juga Dikenai PPN
Selain pembangunan rumah baru, kegiatan memperluas bangunan yang sudah ada juga dapat dikenakan PPN jika memenuhi kriteria yang sama.
Misalnya, jika seseorang memperluas rumahnya dan luas keseluruhan bangunan mencapai lebih dari 200 meter persegi, maka perluasan tersebut akan dikenai pajak.
Bagi masyarakat yang berencana untuk bangun rumah sendiri, penting untuk memperhatikan ketentuan terkait PPN Kegiatan Membangun Sendiri ini.
Jika luas bangunan yang akan dibangun kurang dari 200 meter persegi, maka tidak akan dikenakan pajak.