Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Selasa 17 Sep 2024 - 13:56 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Cat Dinding Rumah Tahan Lama dan Awet Tetap Cerah, 5 Cara Ini Harus Dilakukan Pemilik Rumah

Syarat-syarat tersebut antara lain adalah:

1. Konstruksi utama bangunan harus terdiri dari bahan-bahan seperti kayu, beton, batu bata, atau baja.

2. Bangunan tersebut harus diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

3. Luas bangunan yang dibangun harus paling sedikit 200 meter persegi.

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

BACA JUGA:6 Ide Desain Teras Belakang Rumah yang Unik dan Kekinian

Jika ketiga syarat di atas terpenuhi, maka bangun rumah sendiri tersebut akan dikenakan PPN.

Namun, jika luas bangunan kurang dari 200 meter persegi, pemilik rumah tidak perlu membayar PPN.

Kegiatan Perluasan Bangunan Juga Dikenai PPN

Selain pembangunan rumah baru, kegiatan memperluas bangunan yang sudah ada juga dapat dikenakan PPN jika memenuhi kriteria yang sama.

BACA JUGA:Rumah Masih Sewa, Penerima PKH di Lubuklinggau Ini Berahap Tetap Terima Bantuan Sampai Punya Rumah Sendiri

BACA JUGA:Inkonsisten Tuan Rumah, Derbi London Utara, Prediksi Tottenham Hotspur vs Arsenal, EPL 2024-25, Tayang di Mana

Misalnya, jika seseorang memperluas rumahnya dan luas keseluruhan bangunan mencapai lebih dari 200 meter persegi, maka perluasan tersebut akan dikenai pajak.

Bagi masyarakat yang berencana untuk bangun rumah sendiri, penting untuk memperhatikan ketentuan terkait PPN Kegiatan Membangun Sendiri ini.

Jika luas bangunan yang akan dibangun kurang dari 200 meter persegi, maka tidak akan dikenakan pajak.

Kategori :