Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BLUD RSUD Rupit Segera Dilimpahkan

Rabu 18 Sep 2024 - 20:55 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Berkas kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara sudah dinyatakan lengkap.

Informasi ini disampaikan oleh Kajari Lubuk Lininggau Anita Asterida melalui Kasi Intel Wenharnol.

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 18 September 2024 Wenharnol mengatakan untuk berkas kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik unit Pidsus Kajari Lubuk Linggau. 

"Berkas sudah P21. Tinggal menunggu pihak Satreskrim Polres Muratara untuk melimpahkan tersangka berserta BB ke pihak kejaksaan," ungkapnya, kemarin.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di RSUD Rupit Muratara, Satu Tersangka Belum Ditahan

BACA JUGA:2 Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Muratara jadi Tersangka Kasus Korupsi

Menurutnya kemungkinan dalam waktu dekat.

"Rencananya dijadwalkan Senin 23 September 2024. Tapi kita masih koordinasi dengan pihak Polres Muratara terkait jadwal kapan mau dilaksanakan," jelasnya.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi sebelumnya menegaskan jika sudah dinyatakan P21, Polres Muratara segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Rupit Muratara. 

"Ya kemungkinan dalam waktu dekat. Setelah dinyatakan berkasnya lengkap segera kita rilis penyerahan tersangka termasuk barang bukti," ungkapnya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi

BACA JUGA:Stop Pungli dan Gratifikasi, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Gerakan Anti Korupsi

Untuk tersangka Jefri Afrimando ( 39) selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018 ASN warga Jalan Tanara, RT 4, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1, Kota Lubuk Linggau masih belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya dua wanita dan satu laki-laki dari BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan  Penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Yakni tersangka Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 ASN warga  Jalan lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur Baru, Kabupaten Muratara. 

Kategori :