KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis 19 Sep 2024 - 09:01 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Ada Pilkada Tak Anggarkan Pembangunan Strategis Pemkot Fokus Renovasi Gedung Pemerintahan

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau, Pj Walikota Lubuk Linggau : ASN Pahami Aturan, Jaga Netralitas

Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam proses demokrasi," kata Rudianto saat peluncuran pendaftaran KPPS di Palembang.

Proses Seleksi KPPS

Rudianto menjelaskan bahwa pendaftaran anggota KPPS terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Persyaratan lain meliputi kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:Komisioner KPU Sumsel Periode 2023 - 2028 Dilantik di Jakarta, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:KPU Sumsel Jelaskan Lanjutan Hasil Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara

Selain itu, calon anggota KPPS diharapkan memiliki integritas yang kuat, jujur, adil, serta tidak terafiliasi dengan partai politik.

Syarat tambahan mencakup kondisi jasmani dan rohani yang baik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan minimal berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Calon yang berminat juga diharuskan berdomisili di wilayah TPS tempat mereka akan bertugas.

Berikut adalah tahapan pendaftaran KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:

BACA JUGA:Pilkada Muratara Sudah Diluncurkan, Begini Kata Kapolres Muratara dan KPU Sumsel

BACA JUGA:Hasil Rapat Pleno KPU Lubuklingau Langsung Diantar ke KPU Sumsel

1. Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024.

2. Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024.

Kategori :