KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis 19 Sep 2024 - 09:01 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sumsel, KORANLINGGAUPOS.ID- KPU Sumsel resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pilkada serentak 2024 ini akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Sumsel pada 27 November 2024.

Proses pendaftaran KPPS dimulai pada 17 hingga 28 September 2024, dengan target merekrut sebanyak 92.295 anggota KPPS yang akan bertugas di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:KPU Sumsel Jelaskan Lanjutan Hasil Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Muratara

BACA JUGA:Pilkada Muratara Sudah Diluncurkan, Begini Kata Kapolres Muratara dan KPU Sumsel

Setiap TPS akan diawaki oleh tujuh petugas KPPS, yang bertanggung jawab atas jalannya pemungutan suara di hari pemilihan.

Syarat dan Cara Pendaftaran

Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS dapat mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa setempat.

Format kelengkapan dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui tautan http://bit.ly/dokumenkpps2024.

BACA JUGA:Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Jelang Penetapan Paslon Begini Gambaran Elektabilitas Ratna Machmud – Suwarti

Masa kerja anggota KPPS akan berlangsung mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Komisioner KPU Sumsel, Rudianto Panggaribuan, mengajak masyarakat Sumsel untuk berpartisipasi aktif dalam proses Pilkada 2024 dengan mendaftar sebagai anggota KPPS.

Ia menekankan bahwa menjadi penyelenggara pemilu adalah kontribusi penting dalam memastikan terlaksananya pemilihan yang demokratis dan transparan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk terlibat dalam Pilkada, terutama dengan mendaftar sebagai anggota KPPS.

Kategori :