UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya

Kamis 19 Sep 2024 - 15:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pengupahan di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumsel.

Untuk tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumsel telah menetapkan kenaikan UMK di beberapa wilayah, dengan peningkatan sebesar 3,86 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kota Palembang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di provinsi Sumsel 2024, mencapai Rp3,677,591.

BACA JUGA:UMP Sumsel Naik 1,55 Persen, Ini Penjelasan Pj Gubernur

BACA JUGA:Jakarta UMP 2024 Tertinggi, UMP Sumsel Lihat Daftar UMP di Indonesia Berikut Ini

Kenaikan sebesar Rp112 ribu ini menjadikan Kota Palembang sebagai acuan penting dalam menentukan standar upah di kabupaten dan kota lainnya di provinsi Sumsel ini.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel juga telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 1,55 persen, menjadi Rp3,456,876.

Penetapan UMP ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menetapkan UMK di setiap kabupaten dan kota di provinsi Sumsel.

Kenaikan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di provinsi Sumsel tersebut.

BACA JUGA:Gaji di Bawah UMR? Yuk Coba 4 Ide Usaha ini untuk Sampingan, Berani Coba Ini Langkah-langkahnya

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Sumsel Gelar Bursa Kerja Ada 2,500 Lowongan Kerja di Palembang

Berikut daftar lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel 2024:

1. Kota Palembang: Rp3,677,591

2. Kabupaten Muara Enim: Rp3,538,556

3. Kabupaten Banyuasin: Rp3,442,243

Kategori :