Mundurnya Anggota PPS Mengganggu Tahapan Pilkada

Kamis 19 Sep 2024 - 22:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Adanya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau I mengundurkan menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Lubuk Linggau menjadi catatan tersendiri bagi KPU Kota Lubuk Linggau.

Pasalnya dengan mengundurkan diri menjelang pelaksanaan Pilkada mengganggu konsentrasi dan mengganggu  tahapan Pilkada.

Komisioner KPU Kota Lubuklinggau Divisi SDM dan Parmas, Andri mengatakan salah seorang anggota PPS Kelurahan Watervang atas nama Ahmad Romi Heolda mengundurkan diri, sehingga pihaknya mengambil tindakan mengganti PPS yang mengundurkan diri tersebut.

KPU melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPS Kelurahan Watervang yang masuk 10 besar.

BACA JUGA:KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Insentifnya Menggiurkan, KPU Muratara Butuh 2.212 KPPS

Pertama konfirmasi kesiapan calon anggota PPS peringkat 4, 5 dan 6 semua tidak bersedia karena ada pekerjaan lain sehingga tidak sanggup menjadi anggota PPS.   

"Setelah kami melakukan verifikasi ternyata peringkat 4, 4 dan 6 tidak bersedia karena ada pekerjaan lain tidak sanggup menjadi anggota PPS. Setelah mengkonfirmasi kepada peringkat 7 atas nama Natalia Anggraini, bersedia menjadi anggota PPS," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Sebelum melantik pengganti antar waktu (PAW) anggota PPS tersebut KPU Kota Lubuklinggau terlebih dahulu melakukan pengecekan  apakah calon anggota PPS yang akan dilantik itu terlibat di partai politik (Parpol) di aplikasi Sipol dan Medsos.

"Setelah kita cek di Sipol dan medsos yang bersangkutan tidak ada kaitan dengan Parpol dan kepentingan politik. Sehingga kita lantik," jelasnya.    

BACA JUGA:KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat Terhadap Balon Walikota dan Wakil Walikota

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 4.410 KPPS, Kerja Sehari Digaji Rp 1 Juta

Pelantikan pengganti PPS harus cepat dilakukan karena saat ini sedang dalam tahapan penerimaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Anggota PPS yang mengundurkan diri alasannya bekerja di luar Kota Lubuk Linggau.

Mundurnya anggota PPS menjadi catatan KPU Kota Lubuk Linggau.

Kategori :