KORANLINGGAUPOS.ID - 3 tersangka terpaksa diamankan anggota Polsek Muara Kelingi pasalnya melakukan pencuri barang senilai Rp2,6 juta.
3 tersangka tersebut 2 diantanya pelajar LW (15) dan DS (17) yang meruapakn warga yang sama Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan 3 tersangka tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat 20 September 2024, di Simpang 3 Kecamatan Muara Kelingi.
Dan 3 tersangka mengakui bahwa telah melakkan pencurian 2 aki mobil senilai Rp2,6 juta.
BACA JUGA:Warga Taba Pingin Lubuk Linggau Resah Wilayahnya Rawan Pencurian
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH membenarkan kejadian penjurian yang dilaukan 3 orang tersebut.
"Pelaku pecurian aki mobil ini telah diamankan di Simpang 3 Kecamatan Muara Kelingi," ungkapnya.
Disampaikannya, ketiga tersangka dua diantaranya masih anak dibawah umur.
2 orang yang bawah umur yakni LW (15), masih pelajar asal warga Kecamatan Sukakarya, dan DS (17), warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya
BACA JUGA:Pencuri Kambing Tetangga di BTS Ulu Musi Rawas Disidang
Kemudian Eko Adi Saputra (21) warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi.
"Ketiganya telah diringkus, karena mencuri aki mobil, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Iptu Suhendr.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka mencurian dua buah aki mobil yang ditafsir kerugian mencapai Rp.2.600.000.