Curi Barang Senilai Rp2,6 Juta, Dari 3 Tersangka Pencuri Ada Pelajar di Musi Rawas

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:59 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - 3 tersangka terpaksa diamankan anggota Polsek Muara Kelingi pasalnya melakukan pencuri barang senilai Rp2,6 juta.

3 tersangka tersebut 2 diantanya pelajar   LW (15) dan DS (17) yang meruapakn warga yang sama Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan 3 tersangka tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat 20 September 2024, di Simpang 3 Kecamatan Muara Kelingi.

Dan 3 tersangka mengakui bahwa telah melakkan pencurian  2 aki mobil senilai Rp2,6 juta.

BACA JUGA:Buronan Polres Musi Rawas, Warga Kikim Lahat Pencuri 1 Ton Buah Sawit ini Ditangkap di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Warga Taba Pingin Lubuk Linggau Resah Wilayahnya Rawan Pencurian

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH membenarkan kejadian penjurian yang dilaukan 3 orang tersebut.

"Pelaku pecurian aki mobil ini telah diamankan di Simpang 3 Kecamatan Muara Kelingi," ungkapnya.

Disampaikannya, ketiga tersangka dua diantaranya masih anak dibawah umur.

2 orang yang bawah umur yakni LW (15), masih pelajar asal warga Kecamatan Sukakarya, dan DS (17), warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan Lubuklinggau saat di Masjid Dituntut Hukuman Berat, Begini Faktanya

BACA JUGA:Pencuri Kambing Tetangga di BTS Ulu Musi Rawas Disidang

Kemudian Eko Adi Saputra (21) warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi.

"Ketiganya telah diringkus, karena mencuri aki mobil, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," kata Iptu Suhendr.

Ia menjelaskan, ketiga tersangka mencurian dua buah aki mobil yang ditafsir kerugian mencapai Rp.2.600.000.

Kategori :