Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya

Senin 23 Sep 2024 - 09:06 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A 

Selanjutnya, ambil nomor antrian di pelayanan pendaftaran, Tunggu sampai namamu dipanggil. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi Ini Apa Saja? Yuk Cek

BACA JUGA:Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS

Biasanya Petugas akan memberikan informasi tentang iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri setiap bulannya. 

Pekerja juga akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Lakukan pembayaran iuran untuk mengakhiri pendaftaran. 

Setelah selesai pendaftaran, peserta akan langsung menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri. 

BACA JUGA:243.683 Warga Lubuk Linggau Sudah Tercover BPJS

BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK. 

Maka untuk besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah 1 persen dari penghasilan. 

Nominalnya yang paling sedikit yaitu Rp 10.000 – Rp 207.000. 

Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. 

BACA JUGA:Bikin BPJS Kesehatan Menjerit, 4 Penyakit ini Biaya Perawatannya Dahsyat Mahal

Kategori :