Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya

Senin 23 Sep 2024 - 09:06 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

Sementara untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. 

Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.00. 

Mengacu aturan tersebut, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri minimal adalah Rp 36.800 per bulan. 

Oni menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU disesuaikan dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya. 

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

BACA JUGA:Korban Begal dan Tindak Pidana Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Begitu Juga Kecelakaan Lalulintas

Sebagai contoh, pekerja A memiliki penghasilan Rp 2.000.000-Rp 2.299.000 per bulan. 

Maka iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang harus dibayarkan secara rutin: 

Iuran JKK: 1 persen dari penghasilan), yaitu Rp 22.000 

Iuran JKM: Rp 6.800 Iuran 

JHT: 2 persen dari penghasilan, yakni: Rp 44.000. 

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

Jadi, total iuran yang harus dibayarkan pekerja A tiap bulannya adalah Rp 72.800. 

Untuk mengetahui besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU dengan nominal gaji lainnya, bisa dilihat di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/download/Brosur-BPU.pdf

Kategori :