KORANLINGGAUPOS.ID - Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, peserta dapat memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kematian (JKM).
Adapun Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun juga telah mengatakan pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri adalah pekerja yang Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja.
Maka untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah atau BPU, minimal harus mengikuti dua program, yaitu JKK dan JKM.
"Minimal dua program yang harus di ikuti JKK dan JKM, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja," kata Oni, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tak Aktif Tiba-tiba? Ternyata Ini 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya
BACA JUGA:Teknologi Face Recognition BPJS Kesehatan Akan Diterapkan, Begini Cara Kerja Alat Ini
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko yang tidak diinginkan itu menimpa pekerja di tempat kerja.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri?
Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan ini bisa didaftar oleh para pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang dan nelayan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024
BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini
Namun, sebelum mendaftar para calon peserta juga harus menyiapkan beberapa persyaratan.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beriktu syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).