MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa Ependi (59) dengan hukuman enam tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (5/12/2023).
Petani yang merupakan warga Kampung IV Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang karena terbukti menjadi salah satu dari tiga orang melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT MAP di Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara sekaligus melakukan pencurian dengan kekerasan senjata api rakitan (kecepek) yang membuat korban yakni asisten/security PT MAP Sugeng meninggal dunia.
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Rahmad Wahyudi, SH.
Dalam tuntutannya, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan terdakwa Ependi telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan Ayat (3) KUHP.
BACA JUGA:Oknum Kepala Puskesmas Dituntut 4 Tahun Penjara
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat PT MAP mengalami kerugian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatan, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Dalam perkaranya, JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Ependi bersama Muhaimin alias Limin (berkas perkara terpisah), Sepen, Feri (DPO) Jumat 5 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Blok F PT Mitra Agromas Pratama (MAP) Desa Embacang Baru Ilir, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Bermula pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya didatangi Sepen (DPO) untuk mengajak terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal kebun PT.MAP dengan berkata “Malam ini Kito maling sawit, pokoknyo Kau ikut aku terimo beres!”
Dijawab terdakwa “Apo ado yang jago?”
BACA JUGA:Usai Konsumsi Minuman Kemasan, Bocah SD Meninggal Dunia
“Ado yang jago Kito ambek, dak katek yang jago Kito ambek!” kata Sepen.
Sehingga terdakwa merasa tertarik dan menyetujui ajakan Sepen.
Lalu terdakwa pergi menuju ke sebuah pondok yang telah disepakati untuk berkumpul menyiapkan perlengkapan untuk melakukan pencurian di kebun sawit PT. MAP.
Sesampainya di pondok tersebut, terdakwa bertemu Sepen, Feri (DPO) dan Muhaimin alias Limin dan berbagi tugas masing-masing untuk melakukan pencurian.