KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) sebagai jaminan kesehatan dan untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Merujuk pada Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau peserta mandiri.
Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak akan dikenakan iuran bulanan alias gratis, karena ditanggung Pemerintah.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tak Aktif Tiba-tiba? Ternyata Ini 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya
Sedangkan peserta mandiri akan membayar iuran setiap bulannya, sesuai dengan kelas yang mereka ambil.
Apakah semua peseta BPJS Kesehatan mandiri bisa beralih ke PBI?
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta mandiri bisa beralih kepesertaannya menjadi PBI yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Cara pengajuan untuk penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat," ujarnya kepada Kompas.com, yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Kompas.com.
BACA JUGA:Teknologi Face Recognition BPJS Kesehatan Akan Diterapkan, Begini Cara Kerja Alat Ini
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Jokowi Hapus, Buruan Cek Iuran per 17 September 2024
Untuk pindah status BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)