KORANLINGGAUPOS.ID - Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan mulai Juli 2025 dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem BPJS Kesehatan baru ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya digunakan.
Perubahan sistem BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan diseragamkan menjadi satu tarif, meskipun implementasinya dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:Ini Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Berhak Klaim JHT Serta Syaratnya
BACA JUGA:Benarkah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Menonaktifkan Sendiri? Yuk Cek
Penetapan iuran dan manfaat ini akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2025, sesuai Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024.
Skema Iuran Saat Ini Per September 2024:
Selama masa transisi, skema iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yaitu Perpres 63 Tahun 2022, yang membagi peserta BPJS Kesehatan ke dalam beberapa kategori:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
BACA JUGA:3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya
Iurannya dibayar oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.