Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarganya
Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a, dibayar oleh pemerintah.
BACA JUGA:Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024
BACA JUGA:Begini Cara Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Buruan Cek 3 Syaratnya!
Denda dan Ketentuan Keterlambatan
- Iuran harus dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulan.
- Denda keterlambatan berlaku apabila peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah aktivasi kembali, sebesar 5 persen dari biaya awal pelayanan dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Batas maksimal denda adalah Rp 30 juta, dan untuk PPU, denda ditanggung pemberi kerja.
BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan optimal bagi seluruh masyarakat, sekaligus menarik lebih banyak peserta BPJS Kesehatan di masa mendatang.