Karena ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta PBI.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Buku Panduan BPJS Kesehatan, PBI adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.
Maka untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu.
Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, ada 3 kriteria sebagai berikut:
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Buat Cicil Rumah, Berikut Syarat dan Cara Klaimnya
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi Ini Apa Saja? Yuk Cek
1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
2. Mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
3. Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.