Apakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya

Selasa 24 Sep 2024 - 14:13 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Rizzky juga menegaskan, bahwa peserta PBPU/mandiri yang punya tunggakkan iuran, paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu 6 bulan setelah mereka beralih ke PBI JK atau PBPU Pemda.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Serta Iuran Per Bulannya

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tak Aktif Tiba-tiba? Ternyata Ini 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya

Bagaimana peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Untuk pindah status BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, peserta yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen seperti:

- Kartu Keluarga (KK) 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 

BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Respon Cepat, Segera Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Begini 6 Caranya Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online 2024

Perlu kamu ketahui, untuk perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. 

Karena hal ini tergantung, kecepatan proses di kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait. 

Maka untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.

Kriteria peserta BPJS mandiri yang bisa pindah ke PBI Tidak semua peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa mengajukan perpindahan status kepesertaan menjadi PBI. 

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau

BACA JUGA:Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024

Kategori :