Melihat korban terkapar warga sekitar sempat melarikan korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis, namun keesokan harinya nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia saat menjalani pengobatan.
BACA JUGA:Buka Judi Online, Warga Rantau Serik Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat
Sementara kedua tersangka mengetahui korbannya terkapar langsung melarikan diri.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya selama-lamanya 25 tahun kurangan penjara," ungkapnya.
Kategori :