KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah resmi mengumumkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Selasa 1 Oktober 2024.
Pada Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditanda tangani oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Waktu pendaftaran selama 20 hari, yakni tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Per 22 Agustus 2024 lalu telah ditetapkan formasi PPPK jumlahnya yaitu sebanyak 1.031.554 Formasi.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Telah Dimulai, Yuk Cek Persyaratannya
BACA JUGA:2 Tahapan Seleksi PPPK 2024 yang Diprioritaskan Wajib Sesuai Ketentuan BKN
Pengadaan PPPK 2024 juga diperuntukkan bagi pelamar prioritas, seperti:
1. Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Non-ASN terdata di database BKN;
3. Non-ASN telah aktif bekerja pada lingkup pemerintah.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Hanya Formalitas atau Prioritas, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftarannya
BACA JUGA:Cek! Ini 4 Syarat Honorer Dijamin Lulus Menjadi PPPK 2024
Adapun cara mendaftar PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
1. Membuat Akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Mendaftar PPPK, Jika sudah daftar klik tombol Login