Lanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari dua jenis.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Adminduk, ini yang Dilakukan Disdukcapil Lubuklinggau
BACA JUGA:Mulai Besok Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kota Lubuklinggau Dibuka Kembali
Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun KIA tidak menggunakan poto dan untuk anak 5 sampai 17 tahun ada potonya
Bagi warga Mura yang ingin membuat KIA dibawah lima tahun syarat-syarat yakni Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orang tuanya/wali.
“Sementara, bagi anak yang telah berusia lima tahun keatas tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali, Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar”. tambahnya
Jadi ia menghimbau bagi anak-anak dibawah 17 tahun yang ada di Kabupaten Mura, buat KIA, karena pungsi KIA semua sama seperti KTP yang dimiliki orang dewasa.
BACA JUGA:Fery Pastikan Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas Ketet Dalam Menerbitkan Akta Kematian
BACA JUGA:Kejar Target Nasional Disdukcapil Gencar Laksanakan Go To School
Namun KIA ini batasnya17 tahun diatas 17 tahun tidak berlaku lagi dan wajib gunakan KTP elekronik
Untuk bentuk KIA ini sama seperti KTP, namun beda warna saja, untuk KIA warna Pink, sedangkan KTP warna putih kebiru-biruan, dan dijelaskannya untuk pembuatan KIA ini gratis.