Pasalnya saat ini Pemerintah Pusat menekankan Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) namun terintegrasi.
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardana Kunjungi Kediaman Imam Senen
BACA JUGA:Dari 231 Koperasi di Kota Lubuk Linggau Terdata Ada 97 Tidak Aktif
Ke depan dititik beratkan untuk mengintegrasikan aplikasi yang ada. Pengembangan SPBE dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah ada diintegrasikan ke satu portal atau konek ke portal.
Pemerintah Daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi umum yang sudah ada di super Apps milik Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah diperbolehkan mengembangkan aplikasi khusus.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbais Elektronik. "Pemerintah daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi umum sejenis yang sudah ada kecuali aplikasi khusus yang belum ada," ungkapnya.
Pemerintah Pusat juga nanti buat portal yang diberi nama Super App Ina digital. Super Apps milik Pemerintah daerah ke depan konek ke Super App Ina Digital.