Kominfotiksan Kota Lubuk Linggau Maksimalkan Fungsi Portal Silampari Smart City

Senin 07 Oct 2024 - 22:48 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

Pasalnya saat ini Pemerintah Pusat menekankan Pemerintah Daerah mengembangkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) namun terintegrasi.

 BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardana Kunjungi Kediaman Imam Senen

BACA JUGA:Dari 231 Koperasi di Kota Lubuk Linggau Terdata Ada 97 Tidak Aktif

Ke depan dititik beratkan untuk mengintegrasikan aplikasi yang ada.  Pengembangan SPBE dengan memanfaatkan aplikasi  yang sudah ada diintegrasikan ke satu portal atau konek ke portal. 

Pemerintah Daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi umum  yang sudah ada di super Apps milik Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah  diperbolehkan mengembangkan aplikasi khusus.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)  nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbais Elektronik. "Pemerintah daerah tidak boleh lagi  membuat aplikasi umum sejenis yang sudah ada kecuali aplikasi khusus yang belum ada," ungkapnya.

Pemerintah Pusat juga nanti buat portal yang diberi nama Super App Ina digital.  Super Apps milik Pemerintah daerah ke depan konek ke Super App Ina Digital. 

Kategori :