Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya

Selasa 08 Oct 2024 - 10:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 1 nomor 23, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis golongan kendaraan yang digunakan.

Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menegaskan bahwa setiap pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap keselamatan berlalu lintas.

BACA JUGA:Ada 3 Lokasi SIM Keliling Kota Palembang Terbaru, Ini Jadwal Pelayanannya

BACA JUGA:SIM Keliling Kota Palembang Oktober 2024 ,Berikut 5 Lokasi, Syarat dan Jadwalnya

Menurut Budiyanto, SIM bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam berkendara yang tertib dan aman di jalan.

Namun, pada kenyataannya masih banyak pengemudi yang belum memiliki atau tidak membawa SIM saat berkendara.

Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Budiyanto menjelaskan bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 281 UU No 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan selama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE atau Tidak, Berikut Caranya

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Sementara itu, bagi pengemudi yang memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat pemeriksaan, akan dikenakan sanksi lebih ringan, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sebagaimana diatur dalam pasal 288 ayat (2).

Perbedaan sanksi ini muncul karena pengemudi yang tidak memiliki SIM dianggap belum memenuhi syarat untuk mengemudi dengan baik, yang dapat membahayakan keselamatan di jalan.

Sebaliknya, pengemudi yang hanya lupa membawa SIM dianggap melakukan kelalaian administratif.

BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

Kategori :