Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Rabu 09 Oct 2024 - 11:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Apakah Bisa Sertifikat Hak Milik Digadaikan Malah Dibalik Nama? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu

- Akta Wasiat Notariel, jika tanah diperoleh melalui pewarisan.

Selain itu, ada beberapa dokumen lain yang harus dilampirkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Berdasarkan informasi yang dikutip Koranlinggaupos.id dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk

BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

2. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika yang mengajukan adalah badan hukum) yang telah dicocokkan dengan aslinya.

4. Sertifikat tanah asli.

5. Akta peralihan hak (jual beli, hibah, atau waris) dari PPAT.

BACA JUGA:6 Cara Buat Sertifikat dengan Program PTSL Gratis, Yuk Ketahui Syarat dan Prosedurnya

BACA JUGA:Banyak Tanah Wakaf di Musi Rawas Belum Sertifikat Ini Kendalanya

6. Fotokopi KTP para pihak yang terlibat dalam jual beli atau peralihan tanah.

7. Izin pemindahan hak, jika ada syarat khusus dalam sertifikat yang mengharuskan adanya izin dari instansi terkait sebelum tanah bisa dipindahtangankan.

8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.

Kategori :