Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Rabu 09 Oct 2024 - 11:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

9. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti bayar pajak penghasilan (PPH), jika tanah yang diperoleh bernilai lebih dari Rp 60 juta.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

Dengan semua dokumen ini, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

Setelah semua syarat dipenuhi, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan berkas permohonan.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:

1. Penyerahan Berkas

BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

Pemohon menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke loket pelayanan. Petugas loket kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas.

Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).

Pemohon juga akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).

2. Pembayaran Biaya

Setelah menerima SPS, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank yang ditunjuk.

BACA JUGA:1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Kategori :