Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Rabu 09 Oct 2024 - 11:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mengurus balik nama sertifikat tanah sering dianggap rumit dan membutuhkan bantuan pihak ketiga, seperti notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Banyak masyarakat yang memilih menggunakan jasa balik nama sertifikat tanah ini karena dianggap lebih praktis dan aman.

Mereka hanya perlu menyerahkan kuasa kepada notaris atau PPAT untuk mengurus segala proses yang berkaitan dengan pemindahan status kepemilikan tanah atau balik nama sertifikat tanah.

Namun, sebenarnya masyarakat dapat mengurus balik nama sertifikat tanah sendiri, tanpa melalui notaris atau PPAT.

BACA JUGA:Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI

BACA JUGA:Apakah Bisa Sertifikat Hak Milik Digadaikan Malah Dibalik Nama? Begini Penjelasannya

Caranya adalah dengan mendatangi langsung Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat.

Cara ini terbilang lebih murah karena biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih terjangkau dibandingkan jika menggunakan jasa pihak ketiga.

Meskipun demikian, proses balik nama tanah tanpa notaris/PPAT ini hanya dapat dilakukan jika pemohon sudah memiliki akta yang menjadi bukti peralihan hak atas tanah, misalnya dari hasil jual beli, hibah, atau pewarisan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

BACA JUGA:6 Cara Buat Sertifikat dengan Program PTSL Gratis, Yuk Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Sebelum memproses balik nama sertifikat tanah secara mandiri, pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan.

Salah satu dokumen terpenting yang harus dimiliki adalah akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah. Akta ini bisa berupa:

- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh melalui proses jual beli.

- Akta Hibah, jika tanah diperoleh melalui hibah.

Kategori :