Pembayaran ini menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan proses pengurusan balik nama.
3. Proses Verifikasi
Setelah pembayaran, berkas pemohon akan diserahkan ke unit kerja terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
Jika sudah lengkap, proses akan dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah.
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya
4. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua proses selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama pemohon sebagai pemilik baru.
Sertifikat ini kemudian diserahkan kembali kepada pemohon.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
Biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT cukup beragam, tergantung pada luas tanah dan nilai jual tanah tersebut.
Berikut adalah rumus perhitungan biaya balik nama tanah:
Biaya = Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah (meter persegi) 1000 + Biaya pendaftaran
Sebagai contoh, jika tanah yang dibeli memiliki luas 100 meter persegi dan nilai jual tanah di wilayah tersebut adalah Rp 1 juta per meter persegi, maka perhitungannya adalah sebagai berikut: