Pj Gubernur Sumatera Selatan Bakal Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

Rabu 09 Oct 2024 - 13:31 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:TP PKK Muba Hadiri Silaturahmi di Griya Agung Palembang, ini Harapan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi

BACA JUGA:Pendaftar PPPK 2024 Buruan Cek di SSCASN, Info Ada 1.771 Formasi di PALI

Penekanan Netralitas ASN dalam Kontestasi Politik

Meski demikian, Elen Setiadi tetap mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi agar menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak.

Menurutnya, ASN harus menjauh dari politik praktis dan fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran netralitas ASN.

BACA JUGA:4 Penjabat Kepala Daerah Sumsel Dilantik Pj Gubernur Hari Ini, Siapa Saja?

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Beberkan Kabar Terbaru Soal Pembangunan Jalan Tol

“Kalau pun ada, itu hanya oknum. ASN pada dasarnya tidak boleh terlibat dalam politik dan harus menjaga netralitas,” kata Elen.

Untuk memastikan netralitas tersebut, pihaknya telah sering mengingatkan seluruh jajarannya akan pentingnya menjauhi politik praktis, apalagi sudah ada aturan jelas yang mengatur tentang hal ini.

Jika ada ASN yang terbukti melanggar, Elen menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Sesuai UU ASN, sudah diatur tingkatan pelanggaran yang bisa dikenakan kepada ASN, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sambut Kedatangan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi

BACA JUGA:Terkenal Sebagai Penghasil Komoditas Pangan Ini Pesan Pj Gubernur Untuk Pemkab Musi Rawas

Jadi kita tinggal mengikuti aturan yang ada, ASN harus netral,” tegasnya.

Dengan rencana rotasi jabatan yang akan dilakukan, Pj Gubernur Elen Setiadi menunjukkan komitmennya untuk memperkuat kinerja pemerintahan di Sumatera Selatan.

Kategori :