KORANLINGGAUPOS.ID - Tuntutan belum siap, sidang agenda pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Bokim alias Bokin (37) ditunda lagi.
Sidang kembali ditunda Hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau belum siap menuntut kepada terdakwa, Rabu 9 Oktober 2024.
Terdakwa Bokim merupakan adik kandung salah seorang Calon Bupati Musi Rawas Utara (Muratara).
Terdakwa Bokim duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) karena diduga dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti warga yang sama dengan terdakwa.
BACA JUGA:Adik Calon Bupati Hadapi Tuntutan Jaksa, Kasus Pembakaran di Muratara
BACA JUGA:Ini Alasan Adik Bupati Muratara Bakar Rumah Keluarga yang Habisi Nyawa Kakaknya
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh SH dan Marselinu Mabarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Topik Gonda, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 9 Oktober 2024 Kepala Kejari (Kajari) Lubuk Linggau Anita Asterida, SH MH melalui Kasi Intel Wenharnol membenarkan bahwa untuk tuntutan terdakwa Bokin kembali ditunda oleh pihak JPU.
“Ditunda karena jaksa sedang menyiapkan tuntutannya, karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat, jadi kita harus teliti betul mana pasal dan hukuman yang baik untuk terdakwa,” ungkapnya.
Ditambahkan Wenharnol untuk tuntutan terdakwa Bokim rencananya akan dibacakan pada Senin 28 Oktober mendatang
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir
Sebelumnya diberitakan, bahwa terdakwa Bokim alias Bokin bersama-sama dengan Ade Rahmat alias Ade (DPO) membakar rumah para korban Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Belani Dusun II dan Dusun III Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Terdakwa dengan sengaja membakar rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman yang sejenis .
Bagaimana kronologinya?