151 Produk Bersertifikasi Halal Penamaannya Bermasalah, BPJPH Langsung Rakor dengan Komite Fatwa MUI

Rabu 09 Oct 2024 - 22:19 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Selasa 8 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Komite Fatwa Produk Halal dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Pertemuan itu dihadiri Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran.

Rapat itu menindaklanjuti adanya produk dengan nama  tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal.

Rakor untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 

BACA JUGA:Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI

BACA JUGA:Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Tidak Mesti Ke Kemenag

Dan akhirnya dalam pertemuan tersebut disepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah tersebut.

Dari rakor tersebut,  BPJPH  Kemenag RI memperoleh data dari 5.314.453 produk  bersertifikat halal, ada 151  produk atau 0,003 persen dengan  nama bermasalah.

Bahkan dari 151 produk itu setelah diidentifikasi temuannya ada dua.

30 Produk yang dikecualikan dan 121 produk tidak dikecualikan.

BACA JUGA:Tuak, Beer, Wine hingga Tuyul Diklaim Telah Bersertifikasi Halal, Fatwa MUI Sudah Jelas

BACA JUGA:PLN Peduli Kemajuan Usaha Lokal Rumah BUMN Kota Jambi Adakan Pelatihan Gratis Sertifikasi Halal

Kenapa  151 produk dengan nama bermasalah ini bisa dapat sertifikasi halal?

Ternyata, kata Aqil, sebagian berasal dari sertifikasi halal skema reguler yang ketetapan halalnya melalui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, sebagian lainnya berasal dari skema self declare yang ketetapan halalnya berasal dari Komite Fatwa Produk Halal.

Kategori :