Kemudian, Zulfa Mustofa selaku Ketua Komite Fatwa Produk Halal mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal selama ini.
Sebab kata dia, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit semua menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama.
Maka dari itu, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan dan ada yang tidak dikecualikan.
BACA JUGA:Sulit Upload Data Untuk Mendaftar Sertikasi Halal ini yang Dilakukan Pendamping Produk Halal
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Sertifikasi Halal Gratis di BPJPH Kemenag Musi Rawas
Pintanya, masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal di Indonesia.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman KEMENAG RI sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema, yaitu:
1. Skema regular
- Prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH.
- Kemudian, pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal.
- Lalu, hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
- Selanjutnya hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.
BACA JUGA:611 UMK di Musi Rawas Sudah Sertikasi Halal
BACA JUGA:Kedai Non Halal Lubuklinggau Sediakan Hong Bak, Ini Resep yang Terpopuler di Asia
2. Skema self declare atau pernyataan pelaku usaha
- Prosesnya diawali pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal.
- Setelah itu Pendamping PPPH (Proses Produk Halal) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi produk yang akan disertifikasi halal.
- Selanjutnya hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal secara terbuka .
- Kemudian, hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal terhadap produk tersebut.