KORANLINGGAUPOS.ID - Ratusan massa mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 10 Oktober 2024.
Puluhan massa berorasi di depan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau diduga melakukan intervensi atas kasus dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Dengan Nomor Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg. Sidang dengan agenda Eksepsi terdakwa dari tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau,
Keduanya yakni Bagio Wilujeng (56) warga Komplek Taman Sari I, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen HGU, 2 Terdakwa Orang Kepercayaan H Halim Ali
BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau Terdakwa Dihukum Ringan, JPU Nyatakan Banding
Dan kedua Djoko Purnomo (60), warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal jaya, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya jalani sidang kedua karena diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah HGU milk PT SKB dan kedua kepercayaan Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali,
Massa Aksi dalam Orsinya menyatakan “Tegakkan Hukum Seadilnya”, “Hukum Pelaku Pidana Yang Meresahkan Masyarakat Muratara”,
“Kami Mendukung Sepenuhnya Pihak Kepolisian, Kejaksaan Dan Kehakiman”, Segera Sidangkan Direktur Utama PT. SKB, H. Halim Sli”,
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Muratara, Dipindahkan ke Lapas Palembang
BACA JUGA:Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
“Yakin Pengadilan Lubuk Linggau Menghukum Kejahatan Mafia Tanah”.
Hidup Poliri...Hidup Kejaksaan... Hidup Kehakiman Pengadilan Lubuk Linggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS, ID Kamis 10 Oktober 2024 Koordinator Aksi, Hidayat dengan lantang di atas mobil komando meneriakkan "Kami Mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk tegakkan hukum secara tuntas dengan menindak tegas terdakwa oknum PT. SKB.”