“Jaksa Penunutut Umum (JPU) jangan ragu untuk menuntut maksimal Ancaman Pidana Kurungan Penjara” kata Hidayat.
BACA JUGA:Dapat Hukuman Paling Berat, Seorang Terdakwa Kasus Mura Sempurna Nyatakan Banding
BACA JUGA:Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Dijelaskannya Majelis Hakim jangan ragu menggali fakta persidangan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
“Jangan bawa nama Presiden terpilih kami Prabowo untuk digunakan oleh Kepentingan Individu”
“Kami akan mengawal terus persidangan ini bahkan jika masih ada gangguan massa bayaran yang digerakkan oleh oknum PT. SKB maka kami akan menurunkan ribuan massa untuk membela Pengadilan Lubuk Linggau” tambahnya
Sementara itu secara terpisah Tim Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Prasetya Sanjaya,S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul,S.H, menyampaikan kami berkeyakinan aparat penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan kebenaran.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembobol Rumah Sekcam Muara Kelingi Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum Rumah Tahfidz Divonis Ringan
Dalam fakta persidangan dan menjalankan fungsinya dengan seadil-adilnya untuk memberikan Vonis Hukuman Pidana kepada Terdakwa PT SKB.
"Semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, janganlah Oknum PT. SKB mengerakkan Massa untuk menganggu jalannya Persidangan. Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan sampai dengan selesai, kata Prasetya Sanjaya, S.H.
Dijelaskan bahwa Kasus ini bermula dari terbitnya Izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.
lalu laporan PT Gorby Putra Utama (PT GPU) ke Direktorat Tipidter Mabes Polri dengan nomor Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya H. Halim Ali diduga karenanya perannya sebagai Direktur Utama.
Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).
Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 undang-undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.