KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka bernama Kideman Aliadin, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan oleh tim Eagle Squad berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram dan satu unit Handphone (Hp), merk vivo, uang tunai senilai Rp.100,000.
BB tersebut ditemukan di atas meja yang terletak di dalam kamar tersangka dan saat penangkapan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses sidik.
BACA JUGA:Polisi di Lubuk Linggau Nyamar Beli Sabu, Penjual dan Kurir Berhasil Diringkus
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu asal Musi Rawas Diamankan di Lubuk Linggau
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram," ungkal Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berawal saat tim "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di kediamannya di Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota langsung meluncur ke TKP, untuk memastikan benar adanya informasi tersebut, dan anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Kideman Aliadin, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu asal Musi Rawas Diamankan di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Diamankan
"Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya," tuturnya.