KORANLINGGAUPOS.ID- Rekrutmen PPPK telah dibuka, dan bagi tamatan SMA, penting untuk mengetahui informasi terkait besaran gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikan sebelum mendaftar.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan masa kerja yang ditentukan.
Meskipun PPPK tersebut sekilas mirip dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat perbedaan mendasar antara keduanya, salah satunya terkait gaji.
BACA JUGA:Ada 2 Kriteria Tenaga Honorer yang Kehilangan Peluang Menjadi PPPK 2024, Apa Saja?
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Daerah Ada Larangan Pindah, Ini Penjelasan BKN Mengenai Honorer Daerah
Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB No. 72 Tahun 2020, golongan PPPK dibagi berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut:
- SD: Golongan I
- SMP Sederajat: Golongan IV
- SMA/SLTA/Diploma I Sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
BACA JUGA:Pendaftar PPPK 2024 Ada Ketentuan Khusus dan Batasan Tidak Melamar di Posisi Tertentu
BACA JUGA:Honorer Jangan Panik! BKN Kasih Contoh Penentuan Kelulusan PPPK 2024
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX